Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR Syamsul Luthfi menyayangkan tindakan Bupati Gowa Adnan Purichta yang akan mencopot jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak fasih mengaji. Menurutnya. tidak sepatutnya ada sanksi tersebut.
"Kegiatan keagamaan masuk ranah pribadi," ujar Luthfi, Rabu (2/9).
Politikus Partai NasDem itu menilai tindakan Adnan tumpang tindih dengan kewenanganya sebagai kepala daerah dan berpotensi melanggar aturan.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak mengatur persoalan personal tersebut.
Baca juga: RUU PDP Jamin Keamanan Publik Saat Berinternet
"Tidak boleh peraturan bupati atau peraturan daerah melanggar (UU ASN) aturan yang lebih tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 dari 76 aparatur sipil negara (ASN) yang baru dilantik untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui tidak fasih mengaji. Belasan orang itu pun terancam dicopot dari jabatan mereka jika dalam waktu enam bulan kemampuan membaca Alquran mereka tidak kunjung berkembang.
"Kemarin, 76 ASN ini sudah dites mengaji dan ada 14 orang yang belum fasih. Karena nama-nama mereka sudah keluar dari Kemendagri, kita beri waktu enam bulan untuk belajar," ujar Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Selasa (1/9).
Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa Muhammad Basir menambahkan persyaratan baru mengenai fasih membaca Alquran sejalan dengan visi pemerintah Kabupten Gowa yaitu meningkatkan sumber daya manusia berlandaskan iman dan takwa.
"Sehingga semua pejabat yang melakukan promosi wajib fasih (mengaji) dan mendapatkan nilai di atas 60," imbuh dia. (OL-1)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved