Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah mengizinkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa langsung oleh penyidik Polri. Izin tersebut diterbitkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Suratnya sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (26/8).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan US$10 Juta
Febrie menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung. Artinya penyidik Polri yang akan menyambangi Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan.
"Di Gedung Kejaksaan diperiksanya," ungkapnya.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Sementara itu, Febrie menjelaskan saat ini Kejaksaan akan kembali melanjutkan pemeriksaan kepada terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank bali Joko Tjandra. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan.
"Pemeriksaan lanjutan kemarin," jelas Febrie.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan
Febrie menuturkan, pemeriksaan akan berfokus terhadap pertemuan Joko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Pemeriksaan juga mendalami hal apa saja yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," tambah Febrie.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Jaksa Pinangki juga telah ditahan selama 20 hari pertama, sejak 12 Agustus 2020 karena disebut menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar. (Uta/A-3)
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved