Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tengah menyelidiki pihak terkait kasus Ami Utomo Putro (AU), narapidana yang memproduksi ekstasi saat dirawat di sebuah RS swasta di Jakarta Pusat. Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam sindikat narkotika selain pidana juga akan ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
“AU sudah kita pindahkan ke Lapas supermaximum se- curity Nusa Kambangan. Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sedang menyelidiki pihak terkait dengan AU untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, proses penyelidikan tengah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait dengan AU. Penanganannya membutuhkan waktu dan strategi sehingga hasilnya tidak bisa dituntut cepat.
Rika memastikan bila ditemukan keterlibatan petugas lapas, Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi tegas. Bila terdapat pelanggaran pidana, oknum yang terlibat dalam kasus ini akan diserah- kan ke kepolisian.
“Komitmen Kementerian Hukum dan HAM sangat tegas terhadap siapa pun yang terbukti membantu atau bagian dari kasus narkotika. Bila terbukti dan inkrah perkaranya, akan ditempatkan di Nusa Kambangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengkritik keras kinerja Kemenkum dan HAM. Lembaga tersebut dinilai belum mampu membereskan jaringan narkotika di lingkungan lapas, termasuk kasus AU.
“Saya melihat pihak Kemenkum dan HAM, khususnya Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) gagal melakukan pembenahan di dalam rutan dan LP (lembaga pemasyarakatan),” kata Henry.
Dia menilai ada semacam pembiaran terhadap gerak narapidana narkotika. Narapidana narkotika, terutama bandar, masih bisa menjalankan bisnis di balik jeruji.
Tiga Langkah
Sedikitnya ada tiga langkah besar yang telah dibangun Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya memutus jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, kerja sama erat juga telah terbangun antara kementerian dan BNN, serta kepolisian.
“Langkah yang sudah dilakukan adalah pertama, telah memindahkan bandar narkoba ke Lapas SMS (supermaximum security) Nusa Kambangan. Kedua, membuat sistem aplikasi lapor narkoba di lapas dan rutan,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkum dan HAM Dedet kepada Media Indonesia, kemarin.
Melalui aplikasi itu, kata Dedet, pelapor bisa siapa saja dari masyarakat yang melihat adanya tindakan peredaran narkoba di lapas atau rutan. Aplikasi pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat ini telah diluncurkan pada 17 Agustus dan datanya masih perlu diupdate untuk mengetahui berapa jumlah laporan masuk dan sudah ditangani.
Langkah ketiga, kata dia, Kemenkum dan HAM akan menindak tegas oknum yang mencoba melakukan tindakan pelanggaran. Itu bukan hanya terkait dengan peredaran narkoba, melainkan juga pungli di lapas atau rutan.
“Kalau kerja sama sudah sangat bagus antara BNN, Ditjen Pas, dan kepolisian. Semua saling mendukung dan memperkuat. Ditjen Pas juga sangat terbuka kepada BNN dan kepolisian untuk bersama membersihkan lapas atau rutan dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (P-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved