Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR RI sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan pemerintah terhadap RUU MK yang merupakan inisiatif DPR tersebut demi menjalankan amanat konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengemukakan kekuasaan kehakiman salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis,” jelas Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Yasonna menyampaikan Presiden melalui surat Nomor R- 27/Pres/06/2020 pada 11 Juni 2020 menugasi dirinya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan, untuk mewakili dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang MK.
Revisi UU MK dilakukan untuk mengubah beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
“Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU 8/2011 dan UU 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat memimpin rapat Komisi III dan Menkum dan HAM.
Adies menjelaskan, RUU MK akan memuat beberapa pengaturan baru mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Kedua, mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Ketiga, mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Dan keempat, mengenai putusan MK.
“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai,” jelas Adies. (Uta/P-2)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved