Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Lurah Grogol Selatan Asep Subhan hari ini, Selasa (18/8) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangannya ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dalam rentetan kasus penerbitan surat jalan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Penyidik memeriksa Agus karena pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) kepada Joko Tjandra saat buron.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Asep telah tiba ke Gedung Bareskrim sejak pagi. Saat ini, Asep masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah hadir, sedang diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Sejauh ini, dalam kasus surat sakti Joko Tjandra, Korps Bhayangkara telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Joko Tjandra sendiri.
Joko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.
Sementara itu, Prasetijo dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Anita Kolopaking dijerat denga Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP. Atas kasus itu, ketiganya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (OL-4)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved