Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memengaruhi independensi kerja-kerja komisi antirasuah.
"Status ASN Saya kira tidak akan mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan. Saya yakin soal independensi tidak akan mengurangi KPK untuk memberantas korupsi," kata Lili di Gedung KPk, Jakarta, Rabu (13/8).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 41/2020 yang mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah adanya PP tersebut, Lili mengatakan KPK akan menyusun peraturan komisi yang mengatur mekanisme pengalihan status pegawai.
"Tugas kita untuk membuat perkom (peraturan komisi) bagaimana mekanisme pengalihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal," imbuh Lili.
Baca juga : KPK Bidik Pencucian Uang Wali Kota Banjar
Dalam beleid itu juga diatur, penghasilan pegawai KPK pun akan beralih menjadi sistem penggajian ASN. Terkait hal itu, Lili menyatakan sebelumnya pemerintah menjanjikan penggajian tidak akan berubah namun menyesuaikan sistem ASN.
Saat ini, ucap Lili, penggajian dilakukan masih menerapkan sistem single salary yang selama ini berlaku di KPK. Sistem lama itu masih akan diterapkan sampai pimpinan KPK membuat sistem peralihan sesuai PP.
"Terkait gaji memang komitmen dari pemerintah bahwa sistem penggajian tidak akan berubah tetapi pasti dengan mengikuti, apakah mekanisme ASN diberlakukan terkait tunjangan kemudian gaji pokok dan seterusnya. Kita masih menggunakan sistem penggajian yang lama sembari menunggu peraturan pimpinan terkait mekanisme peralihan," ujar Lili. (OL-7)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved