Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diduga membantu buron Joko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan tim penyidik tengah memeriksa kembali Prasetijo pada Selasa (11/8).
Awi menuturkan, alasan Prasetijo kembali diperiksa dikarenakan tim penyidik menemukan beberapa temuan baru usai memeriksa Anita Dewi Kolopaking (ADK). Sehingga perlu dicek kembali dengan keterangan Prasetijo.
“Setelah pemeriksaan tersangka ADP beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan yang perlu di cross check dengan keterangan tersangka BJP PU,” ujar Awi kepada Media Indonesia, Selasa (11/8).
Awi menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali Prasetijo dilakukan juga untuk mengecek kesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan petugas Bandara Halim Perdana Kusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya Prasetijo dan Joko Tjandra dari Bandara Halim ke Pontianak.
Sebelumnya. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara lantaran dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan bagi Joko Tjandra. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Joko Tjandra. (OL-4)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved