Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus menjaga independensi sebagai penegak hukum. Masalah peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tidak akan pengaruhi independensi Lembaga Antikorupsi itu.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum. Karenanya, independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (11/8).
Ghufron meminta publik tidak merendahkan independensi KPK hanya karena sistem pembayaran gaji. Menurut dia, pemikiran itu hanya pemikiran sempit dari pandangan publik ke Lembaga Antikorupsi.
Baca juga: Firli: Negara Butuh Pimpinan Berintegritas Tinggi
"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP nomor 41 tahun 2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron.
Ghufron menjamin peralihan status tidak akan membuat penanganan perkara korupsi di Indonesia melempem. Pasalnya, kata dia, seluruh pegawai KPK sudah didoktrin benci dengan korupsi.
"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," tegas Ghufron.
PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan. (OL-1)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved