Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi," kata JPU KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (3/8).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. Suap itu dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Jaksa menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," imbuhnya.
JPU juga menilai, Wahyu terbukti bersalah menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang gratifikasi itu diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang diduga diberikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat.
Adapun pada tuntutannya, Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (P-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved