Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (27/7). Surat itu berkaitan dengan permintaan informasi mengenai perkembangan proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap karena terlibat praktik korupsi.
Dalam surat itu, ICW juga meminta daftar nama-nama ASN yang telah divonis (inkcraht) melakukan tindakpidana korupsi.
Tak hanya itu, hampir 2 tahun sejak September 2018, polemik ASN koruptor yang belum dipecat diduga tidak kunjung diselesaikan pemerintah. Hingga saaat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi perkembangan ASN koruptor yang belum dipecat.
Menurut ICW informasi tersebut sangat penting dibuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana kelanjutan proses yang dijanjikan pemerintah cepat rampung.
"Berdasarkan data BKN dan berbagai pemberitaan, hingga Agustus tahun 2019 lalu, masih terdapat 437 ASN yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat praktik korupsi namun belum diberhentikan pimpinan instansi terkait," kata ICW dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (31/7).
Baca juga : Polri Diminta Tangkap Buron Kasus Korupsi Lain
Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Upaya permintaan informasi ini juga didasari atas polemik yang menimbulkan kegelisahan publik ketika September tahun 2018 lalu saat mendengar masih terdapat 2.357 ASN terpidana korupsi, yang belum dipecat dan masih menerima gaji. Saat itu, ICW mengambil inisiatif untuk membuat petisi online di laman change.org (change.org/pecatPNSkoruptor) yang telah ditandatangani sekitar 1,2 juta orang.
"Maka dari itu berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permintaan informasi mengenai perkembangan pemecatan aparatur sipil negara yang terlibat praktik korupsi. Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah dan upaya pelibatan publik untuk turut mengawasi agenda reformasi birokrasi," pungkasnya. (P-5)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved