Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyampaikan alternatif kampanye bagi calon pasangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang minim sinyal internet dengan menggunakan gedung.
"Harus sesuai peraturan KPU (PKPU) dan protokol kesehatan covid-19 (virus korona)," kata I Dewa Wiarsa Raka Sandi, Rabu (29/7).
Dewa menjelaskan aturan penggunaan gedung untuk kampanye diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020. Tepatnya di Pasal 57 sampai Pasal 64 mengenai kampanye.
Di Pasal 57 peraturan itu, ada tujuh metode yang boleh dilakukan untuk kampanye. Tujuh metode itu yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga, penayangan iklan di media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Karawang Kandas Terhormat
Dewa menjelaskan, pertemuan terbatas tatap muka untuk kampanye diatur di Pasal 58. Kampanye metode itu wajib dilakukan di ruangan tertutup dan jumlah peserta dibatasi.
"Pengaturan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye dan pengaturan ruangan dan tempat duduk juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus korona," ujar Dewa.
Peraturan protokol kesehatan tiap daerah berbeda. Para calon wajib mematuhi aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, para calon juga bisa melakukan debat publik melalui siaran televisi nasional. Ini, imbuh Dewa, sudah diatur dalam Pasal 59 undang-undang PKPU.
"Hanya dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau kota, dan Bawaslu provinsi atau kota," tutur Dewa.
Para calon juga bisa memanfaatkan alat peraga kampanye. Alat kampanye boleh berupa baliho, bilboard atau videotron sebanyak tiga buat per kabupaten dan kota, umbul-umbul paling banyak 10 buah per kecamatan, dan satu spanduk per desa atau kelurahan.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved