Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALAUPUN mendapat penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tetap menjalankan niatnya membentuk tim pemburu buron. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap kontra yang diungkapkan pimpinan KPK merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi.
“Di negara demokrasi apa pun ada pro kontra,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7).
Namun demikian, tambah Mahfud, demokrasi tersebut juga terjadi di dalam tubuh KPK sendiri. “Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi,” jelasnya
Mahfud menjelaskan, pada akhirnya pemerintah hanya mengakui keputusan rapat resmi KPK. Yang jelas, tegasnya, pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu buron dengan tetap menerima masukan dan saran dari masyarakat.
"Proses demokrasinya, proses politik tukar opininya itu siapa saja boleh ngomong, itu yang berlaku," terangnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya berwenang melakukan supervisi jika nantinya tim pemburu buron, termasuk koruptor itu diaktifkan kembali.
"Jadi berdasar undang-undang, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk juga jika tim pemburu koruptor ini terbentuk," kata Firli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut Firli, wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan perlu disambut baik sebagai upaya yang dilakukan untuk percepatan penangkapan para koruptor.
"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata dia.
Ia mengatakan modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum.
Baca juga : Tim Pemburu Buron Segera Aktif
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) terkait pembentukan tim tersebut. Meski pembentukannya dipicu lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra yang sempat leluasa bertandang ke Indonesia, tim tersebut tidak hanya memburu koruptor yang buron.
"Karena cantelannya inpres, inpres tentang tim pemburu aset, tersangka, koruptor, dan tindak pidana lain sudah di Menko Polhukam. Sehingga, secepatnya akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (15/7). (Ant/P-2)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL yang merupakan mafia buronan Interpol.
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved