Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang penyelidikannya dilimpahkan ke polisi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya menarik kesimpulan bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat penyelidikan dari hasil limpahan hasil penyelidikan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Selain itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk dua saksi ahli pidana. Yusri juga menyebut pihaknya telah menggelar rekonstruksi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk unsur-unsur yang dipersangkakan. Dengan tidak ditemukannya pidana korupsi, sambungnya, pihaknya menghentikan penyelidikan.
“Dengan tidak ditemukannya peristiwa korupsi, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyeldikan dalam rangka kepastian hukum,” tandas Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu menyebut berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, dana THR yang dikumpulkan rektor UNJ tersebut tanpa sepengetahuan penerima. “Dari hasil rekonstruksi, pemberi dan semuanya tanpa sepengetahuan penerima. Pemberi pun merasa bagian dari sukarela,” ujar Roma.
KPK menghargai keputusan PMJ terkait kasus dugaan gratifikasi THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ, Komarudin. “KPK mengapresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk pendalaman,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan kasus itu bisa kembali dibuka bila ke depan ditemukan unsur pidananya. “Di KPK ada fungsi supervisi. KPK juga ikut dalam gelar perkara berdiskusi mengenai hasil penyelidikan PMJ. Kalau ada temuan baru nanti kasus itu akan dibuka kembali,” cetus Ali.
Pada 20 Mei 2020, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf. Barang bukti yang disita berupa uang US$1.200 dan Rp27.500.000. (Tri/Dhk/P-3)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved