Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kepala daerah di Kalimantan Timur melalui kegiatan tangkap tangan (OTT) Kamis (2/7) malam.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7) dini hari.
Namun, kata dia, KPK belum bisa merinci mengenai kasus, siapa saja yang ditangkap dan juga barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan itu.
"Mengenai kasusnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata dia.
Ia mengatakan tim KPK masih bekerja di lapangan dan memastikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangap tersebut akan disampaikan kembali. "Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan anggota masih bekerja perihal giat penindakan di Kaltim tersebut. (R-1)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved