Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi pelaksanaan program kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ICW pun meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan program Prakerja.
"Desakan kami agar pemerintah menghentikan program kartu Prakerja dan kami mengharapkan Ombudsman melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam program kartu Prakerja ini," kata peneliti ICW Tibiko Zabar dalam konferensi pers secara daring di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (2/7).
ICW menilai ada enam indikasi maladministrasi yang dilaporkan ke ORI. Pertama, penempatan program tidak sesuai dengan tugas yang diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ICW menilai penyelenggaraan program Prakerja lebih tepat diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dugaan maladministrasi kedua, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, ICW mempersoalkan perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana (PMO) dengan platform digital.
Pasalnya, kerja sama dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3/2020. ICW menyebut perjanjian kerja dilakukan pada 20 Maret 2020 sedangkan Permenko yang mengatur teknis perjanjian kerja sama teraebut baru terbit pada 27 Maret 2020.
Baca juga: Kartu Prakerja Batch IV Tunggu Revisi Perpres
ICW menduga perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan platform digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama belum ada.
Keempat, ICW menilai pemilihan platform digital tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah diduga tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW, ditemukan peran ganda platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan.
ICW mengindentifikasi dari 850 pelatihan, sebanyak 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. Keenam, pemilihan platform tidak tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan. (A-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Ada tiga manfaat yang bisa diperhatikan oleh pemerintahan yang akan datang sebagai landasan mengapa kartu Prakerja cukup penting untuk dilanjutkan.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso berharap kedepannya program Prakerja tetap harus dilanjutkan.
Biaya operasional dari program kerja hanya 0,92 persen, sementara 99,08 persen lainnya digunakan untuk dana program.
KARTU Prakerja telah menjangkau sebanyak 17,5 juta lebih penerima sejak 2020 hingga 2023. Tahun ini, penerimanya ditargetkan juga mencapai lebih dari 1 juta orang.
Pendaftaran untuk program Kartu Prakerja gelombang 67 dibuka pada Jumat 3 Mei mendatang. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja.
Pemerintah sudah melihat green jobs ini sebagai peluang dan bukan hanya sekadar peluang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved