Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERLUNYA merumuskan ulang sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN), karena berkaitan dengan tatanan normal baru akibat pandemi covid-19.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, nantinya ASN akan lebih banyak bekerja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, ASN akan lebih fleksibel dalam bekerja baik dari segi waktu maupun tempat.
"Kita harus merubah sistem perencanaan dan pengadaan ASN. Sistem perencanaan pegawai ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus disesuaikan," terang Tjahjo di melalui siaran pers di Jakarta, pada Kamis (25/6).
Baca juga :
Perumusan ulang salah satunya mengubah susunan formasi kebutuhan kompetensi ASN dalam rekrutmen. Sehingga, abdi negara yang direkrut sesuai kebutuhan pemerintah yakni ASN yang memiliki literasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, jumlah kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintah, juga perlu dihitung kembali.
"Apakah memang kebutuhan ASN harus sebanyak yang saat ini kita miliki, ataujustru kita harus mengurangi yang tidak diperlukan dan menambah yang memang diperlukan," ucapnya.
Tjahjo menganggap pemerintah perlu menata ulang sistem rekrutmen ASN yang dilakukan setiap tahun. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), imbuhnya, akan menjadi pegawai yang sangat diperlukan dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga perlu adanya fleksibilitas rekrutmen pegawai kapanpun pemerintah membutuhkan.
"Mungkin saja nanti kita bisa melakukan rekrutmen setiap saat jika kita memerlukan pegawai yang benar-benar dibutuhkan," tukasnya. (OL-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved