Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyatakan tidak menutup kemungkinan Pilkada 9 Desember 2020 bisa diundur bila ada permasalahan di tengah pandemi covid-19.
“Sebetulnya masih ada ruang tidak untuk bisa dimundurkan lagi? Kalau ruang itu, ada. Bahkan Perppu 2/2020 memberi ruang itu. Kalau memang masih tidak bisa di Desember 2020, ditunda, dijadwalkan lagi sampai pandemi berakhir,” kata Arief dalam diskusi Pilkada Serentak 2020, Realistiskah? yang diadakan mediaindonesia.com, kemarin.
Arief menyampaikan penundaan kembali pilkada bisa dilakukan dengan persetujuan DPR dan pemerintah. Hal itu merupakan amanat Perppu 2/2020 yang berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016.
“Di UU 10/2016, begitu ada problem, kami bisa langsung menunda. Kalau di perppu, begitu ada sesuatu dan kami ingin menunda atau melanjutkan kembali, harus ada persetujuan tiga pihak antara penyelenggara, DPR, dan pemerintah,” tutur Arief.
Menurutnya, kemungkinan penundaan bisa saja terjadi bila situasi tidak memungkinkan. Kendala penyelenggara saat ini, misalnya, terkait pencairan dana. Arief mengungkapkan dana tambahan Pilkada 2020 tahap 1 senilai Rp1,02 triliun belum di cairkan pemerintah. Padahal, tahapan pilkada saat ini tengah berlangsung di berbagai daerah di Tanah Air.
KPU pun harus mengambil langkah lain, yakni hibah alat pelindung diri (APD). Arief meminta kepala daerah yang juga menjadi Gugus Tugas tingkat daerah untuk menghibahkan APD kepada penyelenggara.
Meski ada opsi penundaan kembali, Arief berharap hal itu tidak terjadi. Pihaknya optimistis bisa menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan tetap menjamin tidak muncul klaster baru covid-19.
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan DPR memaklumi tugas berat penyelenggara.
“Nanti dalam proses perjalanannya kita evaluasi kembali. Kalau ternyata KPU menyatakan kepada DPR bahwa tidak sanggup, kita bisa mempertimbangkan lagi (opsi penundaan pilkada),” kata politikus Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Saan mengkritik realisasi anggaran pemerintah untuk Pilkada 2020 yang belum juga cair. Pasalnya, tahapan pilkada saat ini tengah berjalan dan penyelenggara di lapangan sangat membutuhkannya untuk memenuhi APD.
Sementara itu, pakar politik pemerintahan Djohermansyah Djohan menilai Indonesia sebenarnya belum siap untuk melaksanakan Pilkada
2020. Pasalnya, kurva covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda mulai melandai. (Van/X-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved