Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu (14/6/2020). Dia mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program cuti.
“Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, kemarin.
Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Nomor PAS- 738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Jawa Barat. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar.
Suap berasal dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazar berandil membuat PT DGI memenangi lelang proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp191 miliar.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk Nazaruddin. *Dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin menerima gratifi kasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Group yang berubah nama menjadi Permai Group. (Medcom/P-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved