Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISTEM kerja bergantian atau shifting akan diterapkan terhadap aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pekerja swasta.
Hal itu sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang pada Surat Edaran No.8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Jabodetabek.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan pada pokok-pokok pengaturan SE Gugus Tugas, untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) sistem kerja dari kantor diberlakukan dua shift.
"Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam," ujarnya di Jakarta, pada Senin (15/6).
Shift pertama, ujar Atmaji, dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, hingga pukul 15.00 WIB dan shift kedua dimulai pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Baca juga: Auditor ASN Perkuat Kemampuan Antikorupsi
Ia pun menegaskan bahwa perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%. Adapun pengaturan sistem kerja secara bergantian ini mulai berlaku Senin (15/6).
"Menteri PAN-RB (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE Gugus Tugas sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," tegasnya.
Disampaikannya, selama ini sistem kerja ASN tetap berlaku kerja dari rumah dan dari kantor dengan sistem piket bergantian. Untuk ASN yang bekerja dari kantor, maka berlaku sistem kerja bergiliran.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE No.8/2020 dari Gugus Tugas menjadi dasar untuk menghindari terjadinya kerumuman di sarana dan prasarana transportasi dan fasilitas publik.
Tjahjo mengatakan meskipun dari hasil survei terkait tingkat kepadatan di tempat-tempat umum, ASN bukan mayoritas dari pengguna transportasi umum, tetapi KemenPAN-RB akan melaksanakan SE tersebut dengan membagi sistem kerja ASN di Kementerian dan lembaga pemerintah menjadi dua shift kerja.
"Bagi ASN wanita tetap ditugaskan pada shift yang pertama," pungkas Tjahjo. (A-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Hingga Senin (3/8), terdapat penambahan 50 kasus terkonfirmasi covid-19, rekor terbanyak sepanjang pandemi.
Aturan di era kenormalan baru untuk sektor pariwisata di Bali sangat diperlukan karena provinsi tersebut mengandalkan industri wisata dalam pendapatan daerah.
PEMERINTAH daerah perlu melakukan pemantauan atau memberikan sanksi sosial terkait penerapan protokol CHSE di hotel dan lokasi wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved