Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dalam kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi permohonan penggantian paruh waktu (PAW) calon legislatif (caleg) dan gratifikasi Wahyu Setiawan. membenarkam bahwa Harun Masiku pernah menyambanginya di kantor KPU pusat.
"Iya beliau (Harun Masiku) menyambangi saya, tepatnya kapan yang pasti sebelum pelantikan calon legislatif, yang saya bisa pastikan setelah ada putusan Mahkamah Agung, dan setelah penetapan perolehan suara" ucap Arief dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (4/6).
Ia mengatakan dalam pertemuannya saat itu, Harun hanya menyampaikan terkait surat keputusan MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
"Tentu saya nggak inget ya, tapi substansinya terkait putusan MA dan meminta supaya pergantiannya itu bisa diproses sebagaimana putusan MA," jelasnya.
Arief juga menyampaikan saat pertemuan tersebut, Harun membawa beberapa dokumen terkait surat putusan MA.
"Seingat saya ia membawa sejumlah dokumen putusan MA, kemudian surat DPP PDI Perjuangan, dan ada beberapa foto yang ditunjukan. Foto ia dengan sejumlah tokoh-tokoh besar, ada sejumlah pejabat serta pimpinan partai," sebutnya.
"Saya gak tau maksudnya apa menunjukan foto, tapi saya tidak menanggapi dan saya biasa saja. Saya tidak komentari apapun," imbuhnya.
Mendengar pernyataan dari Arief, Jaksa Penuntut Umum KPK pun kembali mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut Harun mendesak Arief untuk dibantu permohonan PAW.
"Apa yang bersangkutan sempat mendesak untuk dibantu?," tanya JPU KPK.
"Saya gak ingat apakah ada penyampaian dari pak harun mengenai soal permintaan desakan dibantu. Saya tegaskan sampai hari ini saya gak pernah kenal Harun Masiku, menelpon saja saya enggak pernah," tegas Arief.
"Tapi yang jelas dalam pertemuan tersebut saya tegaskan kepada saudara (Harun Masiku) bahwa KPU dalam mengambil kebijakan maupun dalam memutus kebijakan selalu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Dapat diketahui, terdakwa Wahyu Setiawan yang merupakan Mantan Komisioner KPU didakwa telah menerima hadiah atau janji, berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang beras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (OL-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved