Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya (PMJ) akan menggelar gelar perkara terkait dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) dari oknum di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada hari Kamis (28/5).
“Saat ini dari Dirkrimsus PMJ akan melakukan gelar perkara menyangkut masalah adanya penyerahan satu perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Krimsus PMJ,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/5).
PMJ pun telah memanggil 16 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi THR dari oknum di UNJ ke Kemendikbud.
"Ada satu dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), terus kemudian ada 15 orang dari pihak UNJ yang ikut pada saat rapat (Rapimsus)," tutur Yusri.
“Semua data sudah kita kumpulkan, rencana kalau jadi mudah-mudahan hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu sudah memang masuk dalam konstruksi perkaranya,” tambahnya.
Jika nantinya unsur kasus tersebut masuk dalam kontruksi perkara, Yusri mengatakan kasus suap THR ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan.
“Tetapi memang kalau tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya, nanti kita SP3, kita akhiri,” paparnya.
Baca juga: 16 Saksi Diperika Polisi Terkait THR UNJ Ke Kemendikbud
Yusri mengatakan pihaknya masih terus mempersiapkan data untuk gelar perkara. Nantinya, akan hadir perwakilan dari Mabes Polri dan KPI dalam gelar perkara.
Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi THR yang dilakukan pejabat UNJ terhadap Kemendikbut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (21/5) lalu.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pertama dengan hasil memulangkan tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut.
Ketujuh orang tersebut antara lain Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Kasus itu diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta para dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud. (A-2)
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved