Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pemberian uang THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
KPK menyebut Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta dekan-dekan fakultas dan kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR tersebut. “THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, tadi malam.
OTT dilakukan KPK pada Rabu (20/5). Operasi itu berawal dari bantuan dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke Kantor Kemendikbud. Barang bukti yang disita terdiri atas uang US$1.200 dan Rp27,5 juta.
Setelah menangkap Dwi, KPK memeriksa sejumlah pejabat di UNJ dan Kemendikbud, yakni Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofi a Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf Biro SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
OTT tersebut bermula dari informasi bahwa Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga meminta para dekan dan pimpinan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana. Pada 20 Mei 2020 Dwi membawa uang Rp37 juta ke Kantor Kemendikbud.
Uang tersebut diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta. Setelah itu, Dwi dibekuk tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Perkembangan lain, jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap dan menerima gratifikasi terkait dengan kuota impor ikan.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa M Nur Azis. (Dhk/Rif/P-3)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved