Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PANITIA seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat agar bisa mendaftarkan diri.
"Masa pendaftaran diperpanjang hingga 12 Juni 2020," kata Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY Maruarar Siahaan di Jakarta, Kamis (21/5).
Baca juga: KY Apresiasi DPR Setujui 8 Hakim
Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan upaya kedua kali. Sebelumnya, masa perpanjangan dilakukan dari 23 April hingga 15 Mei.
"Namun, jumlah pendaftar yang melamar melalui laman Kemensetneg belum memenuhi kuota yang ditargetkan pansel," ujar Maruarar.
Menurut dia, sedikitnya pelamar itu terjadi akibat pandemi virus korona (covid-19). Para pelamar diakui juga mengalami hambatan akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: DPR Sudah Ingatkan Pemerintah Soal Bank Jangkar
Hambatan itu, kata dia, seperti sulit memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan. Sebab, kantor kepolisian dan lembaga kesehatan tengah fokus menangani virus korona.
"Kalau misalnya kondisi yang ada sekarang masih berlanjut, kita akan melaksanakan tes tertulis dan profile test secara online," ucap dia.
Maruarar berharap kondisi pandemi membaik. Dengan demikian, pansel bisa melakukan tes lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: PPP: Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum Pasca 2024
Sebab, kata dia, pada profile test terdapat indikator tertentu yang penilaiannya membutuhkan kehadiran peserta.
"Pansel juga berharap dapat menemukan calon yang memiliki kompetensi dari sudut KY, menguasai pengetahuan hukum acara dan tentunya mengerti etik-etik hakim yang mampu berperan sebagai anggota KY," ujarnya.
Pemilihan calon anggota KY dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota KY pada Desember 2020. Pansel yang beranggotakan lima orang akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang anggota KY baru serta menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR. (X-15)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved