Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah tidak bersikap ambigu dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya menjelang Lebaran.
Laporan berbagai pihak menyebutkan sejumlah tempat, seperti ruas jalan dan pasar semakin ramai di tengah wabah Covid-19.
"Terjadi pemandangan yang memprihatinkan menjelang Lebaran ini. Pemerintah menegaskan belum ada pelonggaran kebijakan, tetapi keramaian dan kerumunan orang terus saja terjadi. Kondisi ini membingungkan sebagian masyarakat," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).
Menurut Rerie sapaan akrab Lestari, kalau memang belum ada pelonggaran kebijakan, pihak aparat yang berwenang seharusnya bisa langsung menertibkan.
Kenyataannya, jelas Rerie, sejumlah tempat termasuk ruas jalan di Jakarta mulai dipadati kendaraan. Di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, misalnya, meski secara resmi pasar ditutup, para pedagang tetap bisa menggelar dagangannya di pinggir jalan sekitar pasar.
Akibatnya kerumunan orang tidak terhindarkan. Padahal kawasan Tanah Abang adalah salah satu kawasan dengan catatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Jakarta.
Berdasarkan http://corona.jakarta.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 di Tanah Abang sebanyak 305 orang hingga Senin (18/5).
"Hal tersebut juga menyebabkan masyarakat yang sejak awal mematuhi aturan untuk tetap di rumah menjadi bingung apakah sudah diberlakukan pelonggaran atau bagaimana? Kalau belum ada pelonggaran kebijakan, mengapa tidak ada sanksi dan pengaturan sesuai protokol kesehatan?” ujar Legislator Partai NasDem itu.
Kebingungan masyarakat, sambung Rerie, bisa berujung pada kekecewaan bahkan sikap skeptis dari masyarakat.
"Sebelum publik tidak peduli, saya berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Rerie juga mengingatkan, penting untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa wabah Covid-19 ini harus dihadapi secara bersama dengan disiplin yang tinggi. Jangan sampai kelengahan membawa dampak berlarutnya penyebaran wabah. (OL-8).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved