Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA rumah pejabat Bea dan Cukai Batam digeledah tim penyidik Jaksa Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Keduanya diduga terkait skandal penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium.
Terkait penggeledahan tersebut Kapuspen Kejagung RI Hari Setiyono membenarkannya. Namun, siapa nama keduanya masih dirahasiakan.
"Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan," kata Hari Setiyono, ketikka dihubungi wartawan, Selasa (12/5).
Hari mengatakan, terkait hasil penggeledahan tersebut baru akan disampaikan lewat rilis resmi Kejagung RI, Selasa (12/5) hari ini.
"Maaf belum bisa kami infokan tadi karena takut bocor. Bagaiman dengan kemungkinan penggeledahan tidak mendapatkan alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Masih untuk penyidik, nanti saja," dalih Hari.
Sementara itu, terkait penggeledahan ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Batam. Saat dihubungi, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna belum menjawab konfirmasi Media Indonesia terkait soal tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan Media Indonesia, menyebutkan penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Dimana, seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar Kota Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh sebuah Perusahaan.
Baca Juga: 27 Kontainer Diduga Limbah Dipulangkan
Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam. Bahkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan awal April 2020 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal ini.
Arteria juga menyebut, jika penyelundupan tekstil premium ilegal dilakukan secara terstruktur. Bahkan, melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis.
"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan dua perusahaan," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi: Pelaksanaan PSBB Harus Terpadu
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved