Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Emirsyah terbukti menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan atas perkara itu dalam sidang secara virtual, kemarin.
Emirsyah juga diminta untuk membayar uang pengganti S$2,11 juta (22,32 miliar, kurs S$1=10.500). Hukuman penjara Emirsyah akan diperpanjang dua tahun jika tidak membayar uang pengganti tersebut.
Putusan atas Emirsyah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Meski begitu, besaran uang pengganti sama dengan yang diminta oleh jaksa. Pihak Emirsyah menyatakan masih memikirkan mengajukan banding atau tidak. Jaksa pun masih pikir-pikir untuk banding.
Emirsyah menerima suap dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah selaku Dirut Garuda memilih pesawat dari tiga pabrik an dan mesin pesawat dari Rolls Royce.
Perbuatan rasuah itu dilakukan Emirsyah dalam kurun 2009-2014. Suap terkait total care program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Emirsyah juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp87,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai transfer uang hingga membayar utang kredit.
Dalam perkara suap itu, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPPU, Emirsyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/Medcom/P-3)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved