Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun

RIFALDI PUTRA IRIANTO
09/5/2020 07:50
Mantan Dirut Garuda Divonis 8 Tahun
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah).( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Emirsyah terbukti menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama tiga bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan atas perkara itu dalam sidang secara virtual, kemarin.

Emirsyah juga diminta untuk membayar uang pengganti S$2,11 juta (22,32 miliar, kurs S$1=10.500). Hukuman penjara Emirsyah akan diperpanjang dua tahun jika tidak membayar uang pengganti tersebut.

Putusan atas Emirsyah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Meski begitu, besaran uang pengganti sama dengan yang diminta oleh jaksa. Pihak Emirsyah menyatakan masih memikirkan mengajukan banding atau tidak. Jaksa pun masih pikir-pikir untuk banding.

Emirsyah menerima suap dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah selaku Dirut Garuda memilih pesawat dari tiga pabrik an dan mesin pesawat dari Rolls Royce.

Perbuatan rasuah itu dilakukan Emirsyah dalam kurun 2009-2014. Suap terkait total care program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600

Emirsyah juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp87,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai transfer uang hingga membayar utang kredit.

Dalam perkara suap itu, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPPU, Emirsyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya