Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki.
Tiga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan.
"Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak kena substansi tapi syarat-syarat formal permohonan pada MK," kata Ketua Panel Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, selasa (28/4).
Baca juga: PSBB Jilid II, Anies Pastikan Warga Berkerumun akan Diangkut
Ada tiga pihak yang menggugat Perppu Korona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Seluruh kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Bertambah Jadi 14
Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian setiap penggugat. Sebab, dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi.
"Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga," ujar Aswanto.
Baca juga: Studi: Covid-19 Bertahan Berjam-jam di Udara Ruang Ramai
Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Poin pertama berisi petitum seperti meminta mengabulkan seluruh gugatan. Sedangkan poin kedua menyatakan Perppu Korona dianggap bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Lalu poin ketiga meminta pemuatan dalam berita negara," imbuh Aswanto.
Anggota panel Hakim Wahiduddin Adams menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain.
Misalnya, kata dia, negara mana yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan mana yang gagal.
"Jadi bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita," tutur dia.
Seluruh pihak diberi waktu memperbaiki gugatan 14 hari "Pemohon diberi kesempatan perbaikan 14 hari dan diminta menyerahkan paling lambat Senin (11/5) pukul 10.00 WIB," ucap Aswanto. (X-15)
Arie menegaskan, UGM dalam kasus tersebut tidak berposisi memihak salah satu pihak. Namun, UGM menyampaikan data-data berdasarkan fakta yang ada.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Mohammad Amien Rais, tokoh terkemuka pada era Reformasi, menyatakan kekhawatirannya tentang pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Amien Rais memberikan kritik tajam terhadap dinasti politik yang dibangun oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved