Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Minta Amien Rais dll Perbaiki Gugatan Perppu Korona

Theofilus Ifan Sucipto
28/4/2020 14:03
MK Minta Amien Rais dll Perbaiki Gugatan Perppu Korona
Sidang permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4).(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki.

Tiga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan.

"Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak kena substansi tapi syarat-syarat formal permohonan pada MK," kata Ketua Panel Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, selasa (28/4).

Baca juga: PSBB Jilid II, Anies Pastikan Warga Berkerumun akan Diangkut

Ada tiga pihak yang menggugat Perppu Korona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Seluruh kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang tersebut.

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Bertambah Jadi 14

Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian setiap penggugat. Sebab, dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi.

"Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga," ujar Aswanto.

Baca juga: ​​​​​​​Studi: Covid-19 Bertahan Berjam-jam di Udara Ruang Ramai

Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Poin pertama berisi petitum seperti meminta mengabulkan seluruh gugatan. Sedangkan poin kedua menyatakan Perppu Korona dianggap bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Lalu poin ketiga meminta pemuatan dalam berita negara," imbuh Aswanto.

Anggota panel Hakim Wahiduddin Adams menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain.

Misalnya, kata dia, negara mana yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan mana yang gagal.

"Jadi bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita," tutur dia.

Seluruh pihak diberi waktu memperbaiki gugatan 14 hari "Pemohon diberi kesempatan perbaikan 14 hari dan diminta menyerahkan paling lambat Senin (11/5) pukul 10.00 WIB," ucap Aswanto. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya