Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi virus korona (covid-19).
Edaran yang diterbitkan 21 April 2020 itu ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta kementerian/lembaga agar penyaluar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
"KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (22/4).
Rekomendasi kedua, imbuh Firli, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, hal itu harus dilaporkan ke Dinsos/Kemensos untuk perbaikan DTKS.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dicocokkan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.
Keempat, KPK meminta kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera," ujar Firli.
Baca juga: Data Bansos DKI Rawan Ganda dengan Penerima KJP Plus
Menurut Firli, di tengah upaya pemberian bansos, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.
Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
Keterandalan data dibutuhkan lantaran besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, sekitar Rp110 triliun atau 27% dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk untuk bansos.
Selain dari tambahan belanja, pemerintah pusat dan pemda juga melakukan realokasi anggaran. KPK mencatat per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan untuk APBD yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020. Dari Rp56,57 triliun tersebut, sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam mengatasi dampak covid-19 di daerah.
Firli melanjutkan DTKS yang dikelola oleh Kemensos merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional. Penggunaan DTKS juga mengalami perbaikan secara berkala terkait ketepatan status penerima bantuan. Perbaikan data dengan bantuan dari pemda dilakukan melalui prosedur verifikasi serta validasi sehingga penerima bantuan bisa tepat sasaran.
"Melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK," tukas Firli. (A-2)
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved