Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi di tengah pandemi virus korona (covid-19). Saat ini, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran covid-19 hanya terbatas pada narapidana umum.
Presiden juga menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
"Saya hanya menyampaikan untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi ini hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi, sapaan akrabnya, dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
Sebelumnya, Presiden membebaskan sekitar 30 ribu narapidana tindak pidana umum untuk menekan potensi penyebaran virus korona. Jokowi mengatakan keputusan itu telah disetujui untuk mengantisipasi penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Mengingat persoalan kelebihan kapasitas.
Sejumlah negara yang dilanda wabah virus korona juga melakukan hal serupa. Misalnya, Iran yang membebaskan 95 ribu tahanan dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.
"Minggu yang lalu saya juga menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi. Karena lapas kita yang overkapasitas, sehingga sangat berisiko penularan covid-19 di lapas. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, kriterianya dan pengawasannya," pungkas Jokowi.
Baca juga: IPW Kecam Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Wacana pembebasan koruptor di tengah pandemi covid-19 menuai polemik. Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Laoly, dengan Komisi III DPR RI, pada pekan lalu. Saat itu, Yasonna mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan covid-19. Serta, mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi, yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional.
Menurut regulasi tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator. Yasonna kemudian mengusulkan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, bisa dibebaskan dengan catatan adanya revisi PP.(Andhika Prasetyo/OL-11)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved