Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi di tengah pandemi virus korona (covid-19). Saat ini, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran covid-19 hanya terbatas pada narapidana umum.
Presiden juga menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
"Saya hanya menyampaikan untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi ini hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi, sapaan akrabnya, dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
Sebelumnya, Presiden membebaskan sekitar 30 ribu narapidana tindak pidana umum untuk menekan potensi penyebaran virus korona. Jokowi mengatakan keputusan itu telah disetujui untuk mengantisipasi penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Mengingat persoalan kelebihan kapasitas.
Sejumlah negara yang dilanda wabah virus korona juga melakukan hal serupa. Misalnya, Iran yang membebaskan 95 ribu tahanan dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.
"Minggu yang lalu saya juga menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi. Karena lapas kita yang overkapasitas, sehingga sangat berisiko penularan covid-19 di lapas. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, kriterianya dan pengawasannya," pungkas Jokowi.
Baca juga: IPW Kecam Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Wacana pembebasan koruptor di tengah pandemi covid-19 menuai polemik. Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Laoly, dengan Komisi III DPR RI, pada pekan lalu. Saat itu, Yasonna mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan covid-19. Serta, mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi, yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional.
Menurut regulasi tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator. Yasonna kemudian mengusulkan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, bisa dibebaskan dengan catatan adanya revisi PP.(Andhika Prasetyo/OL-11)
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Heboh napi koruptor tambang Rp233 miliar, Supriyadi, terciduk sedang nongkrong di warkop Kota Kendari saat izin sidang PK. Simak kronologinya
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved