Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk penundaan pilkada serentak sebaiknya diterbitkan sebelum akhir Mei 2020.
‘’Penundaan beberapa tahapan pilkada serentak yang telah diberlakukan KPU itu berakhir pada akhir Mei 2020. Jika ingin menunda lagi, apalagi menunda seluruh tahapan pilkada, KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, perlu perppu” kata Titi.
Menurut dia, tanpa perppu penyelenggara pemilu tidak dapat menunda seluruh tahapan pilkada, sementara kondisi saat ini masih dalam wabah covid-19 dan belum bisa dipastikan kapan berakhir.
Perludem menilai, dengan merujuk kondisi sekarang, itu tidak memungkinkan tetap menyelenggarakan Pilkada 2020. Titi menilai lebih realistis kalau menyelenggarakan pilkada setelah covid-19 benar-benar tertangani.
‘’Untuk perppu, Perludem memberi saran agar aturan itu tidak dibuat seperti Undang-Undang Pilkada yang mengatur hari pemilihannya secara spesifik. Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan covid-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu untuk menentukan waktu penundaan pilkada,’’ imbuh Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil.
Menurut dia, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan pilkada di 270 daerah itu dengan baik jika hari pemilihannya tidak diatur secara spesifik. Hal itu terjadi karena pandemi covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sehingga dikhawatirkan aturan secara spesifik nantinya malah membuat penyelenggaraan kembali terhambat.
Selanjutnya dalam merumuskan perppu untuk penjadwalan ulang Pilkada 2020, menurut dia, sebaiknya juga bisa mulai menghitung kemungkinan penyesuaian dengan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Anggota DKPP Didik Supriyanto mengingatkan potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada masa jeda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat wabah covid-19. ‘’Terus terang saya paling khawatir itu soal anggaran,’’ kata Didik.
‘’Kan, anggaran sebagian sudah turun dan ditransfer, kemudian beberapa tahapan yang masih berjalan tiba-tiba berhenti. Kompleksitas mengelola anggaran itu harus mengembalikan berapa, harus sampai di mana, itu yang saya kira bisa membuka ruang untuk terjadinya pelanggaran kode etik.’’ (Van/Cah/Pro/Uta/P-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved