Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kementerian Hukum dan HAM agar lebih fokus melakukan pembenahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menangani kelebihan kapasitas.
Kekhawatiran penularan virus korona di lapas saat ini bisa menjadi momentum perbaikan pengelolaan lapas yang saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas.
"Over kapasitasnya lapas itu karena ada ketidakadilan yang sudah lama terjadi. Dalam pandangan kami, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan lapas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (4/4).
Menurut Ghufron, keputusan Menkum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan puluhan ribu narapidana kejahatan umum di tengah wabah covid-19 saat ini bisa dipahami dari sisi kemanusiaan.
Namun, Ghufron menyatakan untuk narapidana korupsi, pembebasan tidak tepat lantaran sel koruptor berbeda dengan narapidana umum yang kerap berjejalan.
Menurut Ghufron, persoalan over kapasitas dapat diminimalisasi dengan pemetaan napi yang patut dibebaskan secara lebih terukur. Ghufron juga meminta praktek rasuah di lapas perlu dihilangkan.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor
Ia mengingatkan operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin beberapa tahun lalu membuktikan praktek suap dibalik fasilitas terhadap narapidana yang terjadi membuat kapasitas sel menjadi tidak imbang.
"Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi karena malah akan menimbulkan ketidakadilan baru," ucapnya.
KPK juga pernah menemukan ribuan napi dan tahanan yang overstay. Mereka seharusnya telah keluar tapi karena persoalan administrasi masih berada di dalam lapas.
Hal lain yang juga harus diperhatikan penyebab over kapasitas ialah karena napi kasus narkotika yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.
"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan lapas. Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi korona ini," ujarnya.
"Kita perlu tetap melihat lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan, akan tetapi saya menolak pandemi covid-19 ini dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor," tandasnya. (OL-7)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved