Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataannya soal wacana pembebasan koruptor di tengah pandemi virus korona. Nurul Ghufron menyatakan ketidaksetujuannya pembebasan narapidana korupsi.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," ucap Ghufron di Jakarta, Sabtu (4/4).
Wacana untuk membebaskan sejumlah narapidana di tengah wabah covid-19 termasuk untuk kasus korupsi dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ada sekitar 30 ribu tahanan kejahatan umum yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus korona dan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99/2012 tersebut. Menurut PP tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator.
Yasonna mengusulkan koruptor yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan bisa dibebaskan melalui revisi PP.
Baca juga : Kecil Kemungkinan Napi Kelas Kakap Kena Covid-19
Nurul Ghufron menyampaikan ia memahami pandemi covid-19 saat ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global. Namun, tetap perlu dilakukan secara berkeadilan dan memperhatikan tercapainya tujuan pemidanaan.
Ghufron menambahkan KPK juga tidak pernah diajak membahas wacana tersebut.
"Dari sisi kemanusiaan, saya memahami covid-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan. Selama ini di saat kapasitas lapas yang melebih 300%, masih banyak pemidanaan kepada koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," jelas Ghufron.
Usulan Menteri Yasonna itu sebelumnya juga menuai penolakan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan Yasonna dan tidak menyelesaikan akar masalah kelebihan tahanan di penjara yang bukan didominasi narapidana korupsi.
"Ini bertentangan dengan semangat bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tidak ada kaitannya pembebasan narapidana korupsi sebagai pencegahan penularan korona. Di lapas, narapidana kasus korupsi satu orang berada di satu ruang sel dan jumlah napi kasus korupsi hanya sekitar 1%," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Menurut Donal, usulan revisi PP tersebut dengan melonggarkan syarat ketat untuk koruptor tidak tepat. Ia justru menyoroti banyaknya narapidana overstay yang pada Maret 2019 tercatat sebanyak 37 ribu orang.
"Justru harusnya negara memperjuangkan memperjuangkan hak-hak yang lebih prioritas seperti misalnya ribuan tahanan overstay, bukan napi korupsi," ujarnya. (OL-7)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved