Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan mulai membahas usulan pembebasan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Untuk usulan revisi ini saya belum mendapat info tentang respons Presiden Joko Widodo. Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).
Baca juga: ICW Minta Presiden Tolak Revisi PP yang Permudah Napi Korupsi
Dini menyampaikan pihak Istana belum mendapat draf usulan revisi PP tersebut secara resmi. Pihaknya sejauh ini memberi masukan ke Presiden secara umum mengenai soal pembebasan narapidana yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih pandemi virus korona (covid-19).
Baca juga: Kemenkumham: Koruptor tak Termasuk yang Dibebaskan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat dengan Komisi III DPR mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan virus korona dan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012
Yasonna mengusulkan untuk narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan bisa dibebaskan melalui revisi PP.
Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99/2012 tersebut. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, dan kejahatan transnasional. Menurut PP tersebut, napi koropsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator. (X-15)
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved