Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat edaran itu ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020. “Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Berkenaan dengan berlakunya kebijakan movement control order (MCC) oleh pemerintah Malaysia pada 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan orang dan barang, telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” jelas Mendagri, kemarin.
Sehubungan dengan hal itu, Tito meminta sejumlah gubernur, yakni Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara yang menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI, baik melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan covid-19. Hal itu bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau otoritas setempat dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
“Bagi TKI yang tidak memiliki gejala/ simtomatik covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri, yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah penyebaran covid-19,” urai Tito. Dijelaskannya, TKI yang dinyatakan ODP akan diberikan bantuan selama masa isolasi mandiri berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan hand sanitizer, sabun cuci tangan, suplemen vitamin C dan vitamin E, serta pelaksanaan rapid test.
Sementara itu, bagi TKI yang memiliki gejala/simtomatik covid-19 pasien dalam pengawasan (PDP) atau positif terpapar covid-19 akan diisolasi sesuai protokol yang ditetapkan. “Pelaksanaan isolasi mandiri dapat memanfaatkan fasilitas milik pemda atau fasilitas milik swasta yang telah bekerja sama dengan rumah sakit rujukan.”
Hingga 1 April, tercatat 4.444 TKI kembali ke Tanah Air melalui Provinsi Riau. Mereka pulang karena Malaysia menerapkan lockdown. “Jumlah TKI sebanyak itu tercatat sejak pekan keempat Maret hingga 1 April 2020,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau Chairul Riski. (Van/Ant/P-3)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved