Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimungkinkan sebagai opsi apabila pemilihan kepala daerah (pilkada) terpaksa diundur akibat pandemi virus korona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan pemerintah akan mempelajari kemungkinan dikeluarkannya Perppu apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta hal itu.
"Kalau pada saat nanti KPU meminta Perppu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu,"ujar Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Senin (23/3).
Baca juga: DPR Apresiasi Kesigapan KPU
Ia menyampaikan Perppu tidak diperlukan jika persiapan penundaan Pilkada sudah dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara yakni 29 September 2020.
Penundaan pilkada, terang Mahfud, dapat dilakukan melalui proses legislasi biasa dengan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan sistem pembahasan daftar komulatif terbuka sehingga tidak membutuhkan waktu lama.
"Kalau terpaksa Perppu, kita tunggu perkembangan dari KPU. KPU adalah lembaga independen. Kita tidak mempersiapkan skenario apa pun tapi mempersiapkan kalau diminta akan segera dibahas," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena wabah virus korona (Covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Mahfud menyampaikan KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Polhukam mengenai keputusan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan, sejauh ini, belum ada keputusan menunda pemungutan suara pada 29 September 2020. Kementerian Koordinator Polhukam, imbuhnya, siap melakukan pengamanan dab penertiban dari segi hukum, politik, dan termasuk logistik pilkada. (OL-1)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved