Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan wabah covid-19. KPK tidak ingin kelonggaran penunjukan langsung di tengah bencana dimanfaatkan sebagai ladang korupsi.
“KPK akan tetap melakukan pemantauan karena ini kondisi darurat yang semestinya semua sumber daya dimaksimalkan untuk penanggulangan covid-19” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir Medcom.id, kemarin.
Pemantauan diperlukan agar realokasi dan penyaluran dana penanggulangan virus korona berjalan baik. Korupsi akan membuat pengadaan barang tidak maksimal di saat genting.
“Agar tidak semakin mewabah dan menelan banyak korban, KPK sangat serius untuk memastikan anggaran yang disediakan efektif dan efisien,” tutur Ghufron.
Ghufron mengingatkan seluruh pihak tidak memanfaatkan kelonggaran pengadaan barang dan jasa ini sebagai ladang untuk korupsi. KPK siap menjalankan hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jika ditemukan tindak rasuah.
“Pihak yang beriktikad baik menanggulangi virus korona ini jangan khawatir. Ini hanya sebagai warning agar tidak digunakan kesempatan dan kemudahan pengadaannya untuk keperluan lain,” tegasnya.
KPK menyebut kepala daerah dapat menggunakan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan covid-19. Biasanya, pengadaan harus melalui proses lelang.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 mengatur pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat. Pasal 6 menyatakan pelaksanaan pengadaan melalui penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa. (P-2)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved