Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan upaya penyelamatan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, sidang uji formil dan materil Revisi UU KPK di MK yang sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, kini tengah memasuki tahap akhir yakni pemeriksaan ahli-ahli.
"Artinya, sidang segera memasuki babak akhir. Hal ini juga berarti hampir genap 5 bulan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK terjadi. Selama 5 bulan, pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT dan penyadapan," kata dia melalui keterangan resmi (9/3).
Selain itu, lanjutnya dalam 5 bulan terakhir penyidik dan penuntut telah dikembalikan ke instansi asalnya. Penyidik dan penuntut tersebut sebelumnya bekerja untuk kasus OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Lebih lanjut, kata Kurnia, persidangan MK memegang peranan maha penting karena bersifat terbuka. Hal itu untuk mengungkap kesimpangsiuran proses revisi UU KPK yang selama ini telah melemahkan upaya penegakan antikorupsi oleh KPK di Tanah Air.
Baca juga : Dewan Pengawas Dinilai tidak Tunduk UU KPK
Dia juga menyayangkan Presiden dam wakil pemerintah yang tidak menghadiri persidangan. Begitu pula dengan jawaban wakil pemerintah yang tidak sesuai harapan masyarakat pada umumnya.
"Sayangnya, Presiden tidak hadir pada saat Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi. Selain itu, wakil pemerintah saat itu gagal untuk menjawab berbagai persoalan penting yang ditanyakan pihak-pihak," tuturnya.
Kurnia mengatakan MK lembaga yudikatif perlu tegas terhadap setiap perkara yang juga melibatkan pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, pertimbangan MK dalam perkara a quo tidak hanya akan menyelematkan kelembagaan KPK saja, melainkan juga putusan perkara ini akan menjadi landmark decision untuk menjamin ketaatan Presiden dan DPR terhadap mekanisme pembentukan undang-undang.
"Oleh karena itu, MK mesti dengan bijak memberikan tolok ukur pembentukan undang-undang yang konstitusional, supaya kecacatan prosedur yang melahirkan kecacatan substansi, sebagaimana terjadi di Revisi UU KPK, tidak terulang lagi," ungkapnya.
Adapun, pemohon uji formil UU KPK, yaitu Agus Raharjo, dkk telah meminta sejak awal permohonan agar MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda keberlakuan Revisi UU KPK tersebut. Tetapi, hingga sidang berjalan hampir 3 bulan belum ada pembahasan mengenai permohonan provisi tersebut.
Baca juga : Dewas Dinilai Masuk Ranah Projustisia KPK
Mengingat pasal 58 UU MK mengatur bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon putusan sela ini diperlukan.
Permohonan penundaan keberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009.
Putusan sela pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud.(OL-7)
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved