Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MIGRANT Care meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), kemarin, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung MK, Jakarta.
Sidang nomor perkara 83/PUU-XVII/2019 kali ini men-dengarkan keterangan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Migrant Care.
"Upaya yang dilakukan pihak terkait ialah melindungi para pekerja buruh migran dari perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak bertanggung jawab atas penempatan pekerja buruh migran, dan cenderung pada tindak pidana perdagangan manusia," ungkap Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Migrant Care.
Victor menyatakan hal itu merugikan pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, apabila MK mengabulkan permohonan pemohon, pihak terkait akan mengalami kerugian secara langsung, menimbang anggota pihak terkait dari SBMI ialah buruh migran Indonesia yang sudah memulai proses untuk bekerja di luar negeri, atau orang yang sedang aktif bekerja di luar negeri.
"Yang harus dipahami ialah tujuan diundangkannya UU 18/2017 ialah agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindung-an bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan," tambahnya.
Selain itu, kata Victor, agar pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, pengaturan penempatan pekerja migran Indonesia merupakan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. (Dmr/P-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved