Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MIGRANT Care meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), kemarin, dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung MK, Jakarta.
Sidang nomor perkara 83/PUU-XVII/2019 kali ini men-dengarkan keterangan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Migrant Care.
"Upaya yang dilakukan pihak terkait ialah melindungi para pekerja buruh migran dari perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak bertanggung jawab atas penempatan pekerja buruh migran, dan cenderung pada tindak pidana perdagangan manusia," ungkap Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Migrant Care.
Victor menyatakan hal itu merugikan pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, apabila MK mengabulkan permohonan pemohon, pihak terkait akan mengalami kerugian secara langsung, menimbang anggota pihak terkait dari SBMI ialah buruh migran Indonesia yang sudah memulai proses untuk bekerja di luar negeri, atau orang yang sedang aktif bekerja di luar negeri.
"Yang harus dipahami ialah tujuan diundangkannya UU 18/2017 ialah agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindung-an bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan," tambahnya.
Selain itu, kata Victor, agar pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, pengaturan penempatan pekerja migran Indonesia merupakan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. (Dmr/P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved