Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah pusat saat ini kesulitan mengatur kepala daerah agar mau mengikuti kebijakan nasional strategis yang ditetapkan. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki instrumen koordinasi dan pengawasan untuk mengimplementasikan kebijakannya di daerah.
“Ya wajar saja di era otonomi daerah pada masa reformasi ini banyak kebijakan nasional di daerah yang tidak jalan. Pemerintah memang tidak punya gigi dan memaksa kepala daerah karena tidak ada instrumen untuk menindaknya,” katanya ketika dihubungi, Kamis, (20/2)
Baca juga: Mendagri: Ada Kepala Daerah Enggan Ikut Instruksi Presiden
Menurutnya, pemerintah pusat harus membuat mekanisme baru agar kebijakannya seperti investasi maupun layanan publik bisa diterapkan di daerah. Djohermansyah menyarankan ke pemerintah untuk membentuk kantor perwakilan pemerintah pusat di daerah. “Kantor ini terdiri dari personel lintas kementerian yang ditempatkan di daerah untuk mengawasi program nasional. Sebab tidak mungkin presiden atau menteri yang langsung turun ke daerah setiap saat untuk mengurus masalah investasi maupun peningkatan layanan publik,” tegasnya.
Djohermansyah menjelaskan, adanya kantor perwakilan tersebut bisa mengawal kerja rutin gubernur maupun bupati/walikota. “Kepala kantor perwakilan ini bisa rutin mengundang kepala daerah untuk berkoordinasi mengenai program nasional,” ujarnya.
Konsekuensinya, ungkap Djohermansyah, fungsi gubernur ke depan hanya menjadi kepala daerah otonom. Sementara fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat diserahkan ke kepala perwakilan pemerintah tersebut. “Namun harus ada revisi UU Pemda dulu,” ujarnya. (OL-8)
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan integritas dan keadilan agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun ketimpangan pembangunan.
Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved