Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan alur pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan atau non-partai untuk maju dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Namun kata Evi, khusus pasangan calon perseorangan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan dari sekarang. Calon perseorangan harus mempersiapkan jumlah minimal pendukung dan sebaran pendukung di daerah yang bersangkutan.
“Dalam PKPU yang baru, semua calon perseorangan wajib memenuhi syarat baru bisa mengikuti pendaftaran calon, tidak seperti pemilihan kepala daerah yang lalu,” ungkap Evi, di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga: Anaknya Maju Pilkada Kediri, Pramono Anung: Penugasan PDIP
Jumlah minimal pendukung tersebut kurang dari 10% dari total penduduk di Provinsi, Kabupaten/Kota yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah pendukung untuk Paslon Gubenur harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di daerah bersangkutan, sementara untuk Bupati/Wali Kota 50% dari jumlah Kecamatan di daerah bersangkutan,” papar Evi.
Adapun tahapan pencalonan yang harus dilalui paslon perseorangan yaitu menyerahkan syarat dukungan, selanjutnya verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi. Setelah paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, paslon sudah dapat mendaftarkan ke KPU. (A-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved