Pemerintah Awasi Dana Bansos Pilkada

Erandhi Hutomo Saputra
23/4/2015 00:00
Pemerintah Awasi Dana Bansos Pilkada
(MI/M IRFAN)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengawasi penggunaan dana bantuan sosial menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Tjahjo mengakui bahwa alokasi dana bansos meningkat tajam jelang pelaksanaan pilkada.

Untuk itu, Kemendagri telah bekerja sama dengan Bawaslu, Kejagung, dan Bareskrim Polri untuk mengawasi adanya politik uang, dan aliran dana hibah serta bansos yang disalahgunakan untuk kepentingan politik petahana.

"Intinya mencermati, mengawasi aliran dana hibah dan bansos, ini menjelang pilkada biasanya begitu membengkak peruntukannya apa, untuk siapa, oleh siapa, dari siapa, itu harus jelas," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyatakan Kemendagri telah mengawasi dengan memangkas belanja hibah dan bansos yang tidak perlu.

Dalam pemberian dana bansos, ucap Donny, Kemendagri juga melakukan pengawasan dan pengendalian agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik hingga politik uang.

"Tentu dalam pemberian bantuan itu tidak dapat bersikap elitis, itu yang harus kita lakukan pengendalian agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penggunaannya terutama dalam penyelenggaraan pilkada," sebutnya.

Bahkan, nantinya seluruh anggaran daerah juga akan diaudit untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.

"Itu nanti yang akan tahu auditor, tapi efektif dan tidaknya ada pemeriksa, benarkah diperuntukkan bagi yang berhak, apakah itu nanti tidak cenderung disalahgunakan," ujarnya

Terkait dengan daerah yang masih terkendala biaya pilkada, mereka sudah bisa menggunakan dana hibah.

Hingga empat hari dimulainya tahapan pilkada, masih ada lima daerah yang kekurangan anggaran, yakni Kabupaten Nias Selatan, Majene, Mamberamo Raya, Boven Digoel, dan Yalimo.

Menurut Donny, kelima daerah yang masih kesulitan dalam penganggaran dana pilkada harus melakukan efisiensi dengan mengurangi pos anggaran seperti perjalanan dinas, belanja makan minum, serta belanja modal yang tidak perlu.

Kembali ke UU
Wakil Sekretariat Jenderal PPP hasil Muktamar Surabaya Asrul sani mendorong agar Komisi Pemilihan Umum kembali kepada aturan hukum.

Lebih lanjut, kata Asrul, ada empat aturan hukum yang harus diperhatikan oleh KPU, yakni UU 2/2011 tentang Partai Politik, UU Pilkada, UU PTUN, dan UU Administrasi Pemerintahan.

KPU harus berpedoman bahwa partai yang diakui pemerintah melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM ialah yang berhak ikut pilkada.

"Salah juga apabila KPU melarang partai politik yang sedang berselisih untuk menggunakan hak politiknya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil munas Jakarta, Agun Gunandjar, mengatakan proses peradilan sengketa partai harus dihormati dan dihargai, tapi tidak bisa menghalangi sifat eksekutorial dari SK tersebut terkecuali ada pembatalan dari pemerintah sendiri atau ada putusan pengadilan yang sudah tetap. (Kim/Ind/Nov/Uta/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya