Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penegasan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya saat menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara No 48/PUU-XVII/2019.
"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Selama ini, lanjut Fritz, masih ada yang mempertanyakan apakah Bawaslu kab/kota memiliki kewenangan atau tidak di dalam melakukan fungsi pengawasan di pilkada.
"Adanya putusan MK, pertanyaan ataupun keraguan itu menjadi hilang. Kepastian hukum itu diberikan oleh Mahkamah melalui putusan ini," tambahnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan putusan MK itu mempertegas kepastian hukum dan legitimasi Bawaslu kab/kota dan Bawaslu provinsi dengan nomenklatur, jumlah keanggotaan, dan sifat lembaga yang disesuaikan dengan UU Pemilu sebagai pengawas di pilkada.
"Maka, ini mengakhiri perdebatan soal dualisme keberadaan lembaga pengawas pilkada. Jadi, ini menjawab situasi disharmoni akibat adanya pengaturan yang berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada," jelasnya.
Sayangnya, putusan MK, kata Titi, tidak membicarakan kewenangan. Hanya sebatas otoritas kelembagaan pengawas yang menyangkut nomenklatur, sifat yang permanen dan jumlah keanggotaan.
"Kalau bicara kewenangan pengawas, itu harus merujuk UU Pilkada karena mandatnya di UU Pilkada," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai Bawaslu RI harus melakukan langkah ekstra dalam menyosialisasikan ke publik mengenai perbedaan kewenangan antara Bawaslu sebagai pengawas pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Karena mandat kewenangannya berbeda antara di UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU Pilkada. Kekhawatiran terbesarnya ialah ekspektasi masyarakat masih pada otoritas dan kewenangan Bawaslu seperti Pemilu 2019. Faktualnya, kewenangan untuk pengawasan dan penegakan hukum di dalam UU Pilkada itu berbeda," tandasnya. (Nur/P-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved