Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penegasan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya saat menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara No 48/PUU-XVII/2019.
"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," katanya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Selama ini, lanjut Fritz, masih ada yang mempertanyakan apakah Bawaslu kab/kota memiliki kewenangan atau tidak di dalam melakukan fungsi pengawasan di pilkada.
"Adanya putusan MK, pertanyaan ataupun keraguan itu menjadi hilang. Kepastian hukum itu diberikan oleh Mahkamah melalui putusan ini," tambahnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan putusan MK itu mempertegas kepastian hukum dan legitimasi Bawaslu kab/kota dan Bawaslu provinsi dengan nomenklatur, jumlah keanggotaan, dan sifat lembaga yang disesuaikan dengan UU Pemilu sebagai pengawas di pilkada.
"Maka, ini mengakhiri perdebatan soal dualisme keberadaan lembaga pengawas pilkada. Jadi, ini menjawab situasi disharmoni akibat adanya pengaturan yang berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada," jelasnya.
Sayangnya, putusan MK, kata Titi, tidak membicarakan kewenangan. Hanya sebatas otoritas kelembagaan pengawas yang menyangkut nomenklatur, sifat yang permanen dan jumlah keanggotaan.
"Kalau bicara kewenangan pengawas, itu harus merujuk UU Pilkada karena mandatnya di UU Pilkada," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai Bawaslu RI harus melakukan langkah ekstra dalam menyosialisasikan ke publik mengenai perbedaan kewenangan antara Bawaslu sebagai pengawas pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
"Karena mandat kewenangannya berbeda antara di UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU Pilkada. Kekhawatiran terbesarnya ialah ekspektasi masyarakat masih pada otoritas dan kewenangan Bawaslu seperti Pemilu 2019. Faktualnya, kewenangan untuk pengawasan dan penegakan hukum di dalam UU Pilkada itu berbeda," tandasnya. (Nur/P-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved