Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menegaskan sikap pemerintah tetap pada keputusannya untuk tidak membuat kebijakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB). Namun demikian, pemerintah masih membuka peluang untuk pembentukan provinsi baru di Papua.
“Selama ini masih berpegang pada prinsip moratorium. Tidak ada pemekaran, kecuali yang menyangkut Papua,” kata Ma’ruf di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (22/1).
Hal tersebut dikatakan Wapres menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar pemerintah mencabut moratorium DOB. Menurut Wakil Ketua DPD Nono Sampono, saat ini setidaknya ada 173 usulan dari berbagai pihak untuk membuat DOB.
Namun demikian, ungkap Wapres, pemerintah saat ini masih yakin belum ada urgensi untuk melakukan pemekaran wilayah. Pasalnya, tambah Ma’ruf, apabila satu wilayah diberikan pemekaran, wilayah lain akan menuntut kebijakan sejenis.
“Yang nanti dipertimbangkan itu kalau memang mendesak dan menjadi prioritas. Yang pasti Papua. Yang lainnya belum,” tegasnya.
Baca juga : Permohonan Pemekaran Daerah Menumpuk di DPR
Terkait dengan rencana pemekaran Provinsi Papua, Wapres menjelaskan, pemerintah masih terus mempertimbangkan dampak yang muncul dari kebijakan DOB. Menurutnya, wacana yang saat ini berkembang yaitu Papua akan ditambah 2 provinsi lagi.
“Masih dalam pertimbangan, pembahasan baik buruknya, efektif apa tidaknya,” pungkasnya.
Di sisi lain Majelis Rakyat Papua (MRP) ternyata belum menyetujui usulan pemerintah untuk pemekaran di provinsi tersebut.
Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro usai bertemu Wapres beberapa waktu menyebutkan, usulan elite Papua yang menginginkan adanya pemekaran provinsi tersebut ke Presiden Joko Widodo dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat lokal.
Demas menegaskan, pemekaran Papua harus melalui proses persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Hal tersebut tercantum dalam UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Bahkan untuk Papua Barat ada DPR Papua Barat dan MRPB. Karena kita satu UU,” tegasnya. (OL-7)
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved