Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri pada kabinet Indonesia Maju yang berstatus 'pejabat baru' sudah seluruhnya menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tercatat ada 13 pejabat dalam kabinet yang baru menduduki jabatan publik pertama kali. Ketiga belas pejabat tinggi itu menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu penyampaian, yakni pada 20 Januari 2020 atau terhitung tiga bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu.
"KPK mengapresiasi kepatuhan 100% LHKPN untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka ialah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, kemarin.
Dari data keseluruhan 51 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau sekitar 43% telah melaporkan harta kekayaan masing-masing. Sisanya, sebanyak 29 orang (57%) merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.
Adapun untuk para staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, baru satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebelumnya, stafsus milenial Presiden Joko Widodo sepakat menyampaikan LHKPN paling lambat bulan ini.
KPK mengimbau para staf khusus untuk segera menyampaikan LHKPN. Terhitung sejak dilantik pada 21 November 2019 lalu, kewajiban pelaporan selambat-lambatnya pada 20 Februari 2020.
Untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, KPK mencatat sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaan. Mereka ialah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik.
"Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Ipi Maryati.
Ia menekankan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara. (Dhk/P-2)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden Jokowi angkat Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi ketua umum dari partai manapun.
SENIMAN Butet Kertaradjasa dilaporkan oleh Relawan Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hajatan Rakyat
INDEKS Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengalami stagnasi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menampik suasana di Kabinet Indonesia Maju berubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved