Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan tak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Polemik itu mencuat usai dipersoalkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
"Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang," kata Dini saat dihubungi, Kamis (3/10).
Dini mengatakan siapapun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi panitia seleksi. Proses penyerahan nama ke DPR sifatnya hanya administratif.
Baca juga : Pansel Serahkan Nama-nama Capim dan Dewas KPK ke Jokowi Hari Ini
"Mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel," ujar Dini.
Dia juga mengingatkan bahwa penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Penyerahan maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
"Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan," ucap Dini.
Baca juga : DPR Sudah Terima Surat dari Presiden Jokowi Terkait Capim KPK
Dini menambahkan bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Apabila pembentukan pansel harus menunggu Prabowo dilantik, maka tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.
"Dengan demikian pansel memang harus dibentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup. Sehingga pansel tidak tergesa gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK," jelas Dini.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024 Pansel menyerahkan nama capim dan calon Dewas ke Presiden Jokowi. Setelah itu Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 ( Prabowo Subianto ),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
10 nama capim KPK itu memiliki latar belakang beragam, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga advokat. Berikut profil lengkap 10 capim KPK:
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Ada tiga orang yang merasa keberatan dengan keputusan hasil seleksi calon anggota Kompolnas ini, maka permintaan transparansi dari ketiga pihak tersebut harus direspon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved