Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat kasus korupsi. Jokowi akan segera melantik komisioner baru pengganti Wahyu setelah ada surat dari DPR ihwal calon pengganti tersebut.
"Presiden masih menunggu nama (pengganti Wahyu) dari DPR. Setelah itu akan segera dilantik penggantinya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Sabtu (18/1).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Jokowi memberhentikan Wahyu dengan tidak hormat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Wahyu melakukan pelanggaran etik terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Salinan Keppres pemberhentian Wahyu akan dikirim ke DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, DPR selaku yang menyeleksi anggota KPU melalui uji kelayakan akan mengirimkan nama calon pengganti Wahyu.
Sesuai aturan, pengganti Wahyu akan diisi oleh calon komisioner dengan urutan suara terbanyak berikutnya pada seleksi pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017 lalu.
Calon dengan suara terbanyak kedelapan saat itu ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dewa merupakan mantan Ketua KPU Bali yang sekarang menjadi anggota Bawaslu Bali.
Pada Kamis (16/1) lalu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap terhadap Wahyu. DKPP menilai Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik.
Rangkaian pertemuan dan komunikasi Wahyu dengan dengan kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dinilai menunjukkan keberpihakan dan tindakan partisan Wahyu dalam pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved