Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada untuk menetapkan pengganti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Peraturan perundang-undangan yang ada akan kami pelajari sebaik-baiknya. Segera setelah proses pemberhentian tetap dijalankan, akan segera kami sampaikan penggantinya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Baca juga: Istana Proses Surat Pemecatan Wahyu Setiawan
Sebelumnya, Fadjroel pun menginformasikan jika surat pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Presiden Joko Widodo sedang dalam proses.
Ia menyebut surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sudah diterima Sekretariat Negara, Kamis (16/1) malam.
"Sekarang sedang diproses karena dalam keputusan DKPP disebutkan bahwa Presiden untuk melaksanakan putusan itu paling lambat adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan," tuturnya.(OL-5)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved