Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut bahwa ada kesan pembiaran Ketua dan Anggota KPU RI terhadap sikap tersangka Wahyu Setiawan yang melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI. Hal itu mengemuka dalam pembacaan putusan pelanggaran kode etik Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Ketua dan Anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terang Anggota DKPP Ida Budhiati saat membacakan putusan pelanggaran kode etik Wahyu Setiawan di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan kader PDIP di luar kantor dinilai telah melanggar Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan, aturan tersebut pun tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI
Aturan tersebut menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dengan yang lainnya tapi tidak berjalan dengan baik, teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas pertemuan tersebut dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya," tutur Ida.
Maka itu, lanjutnya, DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.
Tak hanya itu, DKPP juga mengingatkan kepada KPU untuk tertib administrasi. Hal itu karena Ketua dan Anggota KPU RI tidak mengindahkan perintah majelis DKPP untuk menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDI Perjuangan.
"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI, agar tertib administrasi yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu," tegas Ida. (OL-4)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved