Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana perkara uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Perkara itu diajukan oleh Ignatius Supriyadi. Ia menilai pasal-pasal itu secara jelas telah membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru. Batasan itu tampak pada frasa 'dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, dan DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji'. "Kata anggota yang baru harus dimaknai sebagai orang baru, bukan periode baru," terangnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, selama ini frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai justifikasi agar anggota dapat dipilih berkali-kali (tanpa batas). "Bahwa dengan adanya multitafsir itu, maka materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 52 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.
Multitafsir itu, imbuhnya, akan berdampak pada semakin mengecilnya kesempatan bagi warga negara untuk dapat menduduki jabatan itu. Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia juga menyebut ada masa jabatan keanggotaan DPR dan DPRD yang sudah sampai lima periode dan tidak ada karyanya untuk rakyat.
"Hal itu terjadi karena anggota lama memiliki kemampuan (kekayaan, sarana dan prasarana) yang lebih dibandingkan dengan orang-orang baru yang belum pernah menjabat."
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman memberikan beberapa masukan terkait pemohonan itu. Hakim Arief Hidayat meminta pemohon untuk melengkapi permohonan dengan studi komparasi terkait dengan pembatasan masa jabatan. Arief memberi contoh Amerika Serikat yang tidak membatasi masa jabatan senat. Hal itu kurang lebih sama dengan Indonesia.
"Coba lakukan studi komparasi. Contoh, Amerika tidak dibatasi. Coba studi di sana apa kerugiannya kalau tidak dibatasi, apa keuntungannya kalau dibatasi. Kemudian cari negara yang membatasi. Kenapa kok dibatasi? Alasannya apa? Anda menginginkan Indonesia juga dibatasi?" usul Arief. (Zuq/P-3)
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Eva Kusuma Sundari dorong penguatan norma 30% keterwakilan perempuan di pimpinan AKD DPR demi demokrasi lebih setara dan inklusif.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved