Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menyebut UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) perlu direvisi.
Namun, Mardani menyebut revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
“Revisi UU MD3 diperlukan untuk meningkat kualitas dan kuantitas legislasi,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Baca juga : Pengamat: Revisi UU MD3 Sulit Bergulir
Tak hanya itu, Mardani menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk segera dilakukan. Mardani juga mengatakan revisi UU Pemilu harus beriringan dengan revisi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU MD3.
“Kalau disempurnakan dengan UU Pemda dan UU Hub Keuangan Pusat dan Daerah plus UU Desa lebih sempurna,” papar Mardani.
“Ini namanya Reformasi UU Sistem Politik,” tandasnya. (Z-8)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap pihaknya sudah menyiapkan rancangan UU MPR sebagai bentuk pemisah dari Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved